kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI Menduga akan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Minyak Goreng


Kamis, 23 Juni 2022 / 20:40 WIB
MAKI Menduga akan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Minyak Goreng
ILUSTRASI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman sambangi KPPU serahkan data tambahan dugaan monopoli perusahaan minyak goreng, Jumat (20/5).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga akan ada tersangka baru terkait dengan kasus minyak goreng yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bisa saja tersangka tambahan ini dari pihak swasta maupun dari orang pemerintahan. Dugaannya diperkuat setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.

“Saya yakin bertambah, sederhananya gini, untuk lima orang itu perkaranya kan sudah dilimpahkan ke pengadilan harusnya sudah selesai. tapi kok masih ada pemeriksaan menteri, nah berati kan ada dugaan calon tersangka baru,” kata dia pada Kontan.co.id, Kamis (23/6).

Dia juga mengatakan, bisa saja calon tersangkanya merupakan pihak swasta dari 9 perusahaan yang dilaporkanya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli minyak goreng. Karena saat ini Kejagung masih menetapkan 3 orang tersangka dari pihak swasta.

Seperti diketahi sebelumnya MAKI melaporkan, ada dugaan permainan monopoli terhadap 9 perusahaan besar ke KPPU minyak goreng.

Oleh karena itu, MAKI mendorong agar Kejagung terus mengusut kasus ini karena telah merugikan negara.

Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Eks Mendag Lutfi Sudah Buka Semuanya

“Saya mendorong kasus ini terus didalami dan mendapat titik terang akan keterlibatan perusahaan maupun orang yang jabatanya bisa lebih tinggi dari yang sudah menjadi tersangka,” tutur Boyamin.

Lebih lanjut terkait dengan laporan MAKI ke KPPU terkait dugaan monopoli minyak goreng, pihaknya menyebut bahwa KPPU masih melakukan pendalaman kasus.

Dia memaklumi jika proses pendalaman berangsur lama, karena ada 9 perusahaan yang diperikasa.

“Jumlah anak perusahaanya juga banyak, saksinya juga pasti banyak,” tambahnya.

Dia berharap, KPPU juga dapat berkolaborasi dengan kejagung untuk menuntaskan permasalah minyak goreng dalam negeri.

Menurut dia, keduanya bisa saling melengkapi dan berbagi informasi jika memang tujuanya sama yaitu menuntaskan permasalah minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×