kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

MAKI Kecewa dengan Vonis Hakim atas Heru Hidayat di Kasus Asabri


Rabu, 19 Januari 2022 / 14:42 WIB
MAKI Kecewa dengan Vonis Hakim atas Heru Hidayat di Kasus Asabri
ILUSTRASI. Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dijatuhi vonis nihil oleh Majelis Hakim, Selasa (19/1). Dalam bacaannya, hakim menyebut Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri.

Menanggapi masalah ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa pada putusan tersebut, karena tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata MAKI dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (19/1).

Menurut mereka, apabila hakim tidak memberikan hukuman mati sesuai dengan tuntutan, semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

Baca Juga: Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri Dipidana Nihil, Jampidsus Perintahkan Banding

“Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” jelas mereka.

MAKI juga menjelaskan Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka jerdakwa dijatuhi hukuman pidana, dan tidak boleh nihil, karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

“Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati,” ujar mereka.

MAKI menilai putusan hakim kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil.

“Bisa Seumur Hidup atau mati. Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap mereka.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis pada Terdakwa Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat

MAKI juga menjelaskan, bahwa putusan mati itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang yaitu Jiwasraya dan Asabri.

“Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan nihil,” tutup mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×