kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MAKI akan Adukan Kasus Danamon Kepada KPK


Senin, 26 Januari 2009 / 14:19 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan kasus BLBI Bank Danamon pada Jumat lalu (23/1), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon yang diwakili Boyamin Saiman akan melaporkan hal ini pada Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK.

Pengadilan memutuskan menolak gugatan permohonan praperadilan No 28 itu karena apa yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi perkara. Selain itu, pengadilan menilai MAKI bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan, "Sehingga hal itu juga dinilai belum masuk dalam substansi perkara" kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Adi Prabowo yang mewakili termohon bersama-sama dengan Wishnu Baroto dan Rhein F Singal.

Boyamin menjelaskan penolakan permohonan praperadilan ini dilakukan hakim karena hakim menilai jaksa tidak pernah menerbitkan SP3 sebagaimana pembuktian sidang sebelumnya, "Jaksa tidak pernah mengajukan bukti apa pun terkait BLBI Bank Danamon dengan pemilik saham Usman Atmajaya," Kata Booyamin.

Boyamin menilai dari putusan tersebut jelas terlihat bahwa memang Kejagung tidak pernah menerbitkan SP3 perkara Bank Danamon dan bahkan tidak pernah menanganinya. Hal itu, menurut Boyamin sangat mengherankan terutama karena dalam kasus ini jelas-jelas ada unsur pelanggaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini sendiri bermula ketika pemilik Bank Danamon, Usman Atmajaya mendapatkan dana BLBI senilai Rp 11 triliun. Berdasarkan keterangan Usman Atmajaya, ia telah mengembalikan uang itu senilai Rp 12 triliun yang dibantah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

BPPN menyatakan hanya menerima uang sebesar Rp 3 triliun. Ada selisih Rp 7 triliun dalam pengembalian uang tersebut. "Uang 5 triliun di antaranya mengalir ke sejumlah perusahaan fiktif," ujar Boyamin. Boyamin akan melaporkan kasus itu, ke KPK pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×