kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Majelis hakim menunda pengesahan PKPU KCN


Jumat, 15 Mei 2020 / 16:19 WIB
Majelis hakim menunda pengesahan PKPU KCN
Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan Jumat (15/5) untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan Rabu kemarin (13/5)  belum bisa terlaksana.

Menurut Hakim Ketua Robert, rapat permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: Nasib Uang Sekoper, Wujud Keseriusan KCN Menyelesaikan Perkara PKPU

‘’Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit,’ ujar Robert dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Baca Juga: Sebagian kreditur sepakat permohonan PKPU KCN

Hakim Pengawas memberi rekomendasi kepada majelis untuk memperpanjang PKPU. Setelah mengadakan musyawarah dan masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, majelis hakim memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari sejak Jumat ini.

Sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya di dekat lobi Pengadilan Niaga, dan berbincang tentang kelanjutan sidang, namun  sebelum jam 12.00 WIB, pengurus sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting. Pasalnya, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×