kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Gayus Dipecat Setelah Dipangil Tiga Kali


Senin, 29 Maret 2010 / 14:50 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Keuangan masih belum bisa langsung memecat pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, Kementerian Keuangan masih harus melakukan beberapa prosedur di dalam peraturan pemecatan PNS.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan bahwa Gayus bisa dipecat kalau sudah dipanggil sebanyak tiga kali. "Yang bersangkutan baru dipanggil sekali," ujar Hekinus di kantor BPK, Senin (29/3). Rencananya, Kementerian Keuangan akan memanggil lagi Gayus untuk melewati prosedur pemecatan PNS.

Gayus yang pegawai pajak golongan IIIA ini, berdasarkan informasi dari Imigrasi, sudah berada di Singapura. Gayus menjadi sorotan dalam kasus makelar kasus di bidang pajak. Hal ini diungkapkan oleh mantan Bareskrim Polri Susno Duaji yang menyatakan bahwa kasus Gayus juga melibatkan dua petinggi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×