kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Gayus Dipecat Setelah Dipangil Tiga Kali


Senin, 29 Maret 2010 / 14:50 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Keuangan masih belum bisa langsung memecat pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, Kementerian Keuangan masih harus melakukan beberapa prosedur di dalam peraturan pemecatan PNS.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan bahwa Gayus bisa dipecat kalau sudah dipanggil sebanyak tiga kali. "Yang bersangkutan baru dipanggil sekali," ujar Hekinus di kantor BPK, Senin (29/3). Rencananya, Kementerian Keuangan akan memanggil lagi Gayus untuk melewati prosedur pemecatan PNS.

Gayus yang pegawai pajak golongan IIIA ini, berdasarkan informasi dari Imigrasi, sudah berada di Singapura. Gayus menjadi sorotan dalam kasus makelar kasus di bidang pajak. Hal ini diungkapkan oleh mantan Bareskrim Polri Susno Duaji yang menyatakan bahwa kasus Gayus juga melibatkan dua petinggi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×