kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Main Comot Logo, Grand Indonesia Menuai Gugatan


Rabu, 07 April 2010 / 14:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Grand Indonesia selaku pengelola Mall Grand Indonesia menuai gugatan terkait penggunaan logo pusat perbelanjaan tersebut dalam bentuk karya dua dimensi yang identik dengan karya seni lukis berupa Sketsa yang dibuat oleh Henk Ngantung. Sebagai mal yang berhadapan langsung dengan Patung Tugu Selamat Datang, tentunya mereka akan memperoleh manfaat komersial dari penggunaan Logo tersebut untuk kepentingan usahanya.

Kuasa Hukum keluarga Henk Ngantung, Andy Nababan, mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memperingatkan Grand Indonesia untuk tidak menggunakan logo tersebut karena tanpa hak dan tanpa izin dari kami selaku ahli waris dari Pelukis yang membuat desain Tugu Selamat Datang tersebut.

"Tak sepatah kata pengakuan pun yang dinyatakan perusahaan tersebut, apalagi menghargai karya dari Henk Ngantung, meskipun kami telah mendaftarkan hak cipta karya seni Henk Ngantung tersebut guna mendapatkan perlindungan hukum," tegas Andy kala dihubungi KONTAN, Rabu (7/4).

Pihak keluarga Henk Ngantung sendiri mengaku pihaknya berhadapan dengan perusahaan besar yang didukung raksasa-raksasa bisnis di Indonesia. Meksi begitu, pihaknya menegaskan tetap akan menuntut apa yang menjadi haknya. Andy menegaskan, pihaknya akan menuntut Grand Indonesia secara perdata hingga jalur pidana.

"Mereka mengklaim sudah dapat izin. Padahal, mereka membuat gambar dua dimensi, gambar itu menjadi sama atau identik, dan sketsa harus dianggap karya final di mana sketsa dia merupakan hasil akhir yang punya nilai ekonomi,"tandasnya. Pihak keluarga sendiri mengatakan saat ini yang paling diutamakan adalah adanya pengakuan dari Grand Indonesia terkait hasil karya tersebut. "Kita ingin sampaikan dulu, yang kita tuntut dulu pengakuan," tegasnya.

Jika tidak kunjung direspon, dalam waktu dekat akan segera diajukan gugatan melalui jalur hukum. Pihak keluarga menegaskan, dalam perkara ini ada hak yang harus diakui Grand Indonesia berdasarkan fakta sejarah. "Sudah menjadi pengetahuan umum, yang merancang Tugu Selamat Datang itu Henk Ngantung," tandasnya.

Ia berharap dengan dipublikasikan sengketa ini, masyarakat akan tahu duduk persoalan dan diharapkan ikut mengawasi. "Kami siap berhadapan dengan perusahaan yang mampu membeli apa saja bahkan rasa keadilan sekalipun," tandasnya..

Pihak keluarga sendiri yakin bahwa masyarakat akan mendukung upaya hukum keluarga Henk Ngantung. "Sebuah mal yang katanya hanya menjual produk-produk yang dilindungi hak ciptanya, tempat ratusan merek internasional dan nasional mengisi bangunannya, ternyata menggunakan logo yang dibuat dengan tidak menghormati penciptanya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×