Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Adapun perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Andika-Hendi dan teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
Ketetapan pencabutan perkara dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Penasihat Khusus Prabowo Pede Pertumbuhan Ekonomi 2024 di Atas 5%
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, membacakan ketetapan dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Begitu penarikan kembali ditetapkan, maka Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Sebelumnya pada persidangan perdana, yakni Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Baca Juga: Mendagri Sebut Prabowo Telah Tentukan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
Namun pada Sabtu (11/1/2025), Pemohon diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan pencabutan perkara. Kemudian pada Senin (13/1/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Secara resmi, pada persidangan Senin (20/1/2025), Pemohon membacakan pencabutan permohonannya.
Selanjutnya: MUI: Penjualan Elpiji 3 Kg Perlu Ditata, Supaya Tidak Ada Pihak yang Raup Untung
Menarik Dibaca: 6 Tips Diet untuk Penderita Diabetes yang Aman dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News