kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pencabutan Perkara Sengketa Pilkada Provinsi Jawa Tengah


Selasa, 04 Februari 2025 / 17:40 WIB
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pencabutan Perkara Sengketa Pilkada Provinsi Jawa Tengah
ILUSTRASI. MK menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang diajukan Pasangan Calon Andika-Hendi. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Adapun perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Andika-Hendi dan teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

Ketetapan pencabutan perkara dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Penasihat Khusus Prabowo Pede Pertumbuhan Ekonomi 2024 di Atas 5%

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, membacakan ketetapan dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Ketetapan demikian menurut Suhartoyo sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Begitu penarikan kembali ditetapkan, maka Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

Sebelumnya pada persidangan perdana, yakni Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Baca Juga: Mendagri Sebut Prabowo Telah Tentukan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Namun pada Sabtu (11/1/2025), Pemohon diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan pencabutan perkara. Kemudian pada Senin (13/1/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Secara resmi, pada persidangan Senin (20/1/2025), Pemohon membacakan pencabutan permohonannya.

Selanjutnya: MUI: Penjualan Elpiji 3 Kg Perlu Ditata, Supaya Tidak Ada Pihak yang Raup Untung

Menarik Dibaca: 6 Tips Diet untuk Penderita Diabetes yang Aman dan Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×