kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.267   19,00   0,12%
  • IDX 6.934   29,55   0,43%
  • KOMPAS100 1.007   5,30   0,53%
  • LQ45 766   4,05   0,53%
  • ISSI 229   1,45   0,64%
  • IDX30 394   0,60   0,15%
  • IDXHIDIV20 454   0,64   0,14%
  • IDX80 113   0,77   0,69%
  • IDXV30 114   0,48   0,42%
  • IDXQ30 127   0,31   0,25%

Mahkamah Konstitusi (MK) terima 82 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020


Senin, 21 Desember 2020 / 09:47 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) terima 82 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020). Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore.

MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU. "Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.

Baca Juga: Gugat hasil pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman gandeng mantan jubir KPK

Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MK Telah Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020"

Selanjutnya: Tahapan Pilkada masih berlangsung, Mahfud waspadai dua hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×