kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Mahkamah Konstitusi (MK) terima 82 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020


Senin, 21 Desember 2020 / 09:47 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) terima 82 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020). Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore.

MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU. "Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.

Baca Juga: Gugat hasil pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman gandeng mantan jubir KPK

Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MK Telah Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020"

Selanjutnya: Tahapan Pilkada masih berlangsung, Mahfud waspadai dua hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×