kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.059   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.216   -42,89   -0,59%
  • KOMPAS100 1.082   -13,54   -1,23%
  • LQ45 849   -12,69   -1,47%
  • ISSI 220   -1,32   -0,60%
  • IDX30 434   -7,26   -1,65%
  • IDXHIDIV20 522   -8,96   -1,69%
  • IDX80 123   -1,68   -1,35%
  • IDXV30 128   -2,34   -1,79%
  • IDXQ30 144   -2,30   -1,57%

Tahapan Pilkada masih berlangsung, Mahfud waspadai dua hal ini


Rabu, 09 Desember 2020 / 15:36 WIB
Tahapan Pilkada masih berlangsung, Mahfud waspadai dua hal ini
ILUSTRASI. Tahapan Pilkada masih berlangsung, Mahfud waspadai penyebaran Covid-19 dan gugatan hasil pilkada.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewaspadai dua hal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Meski pencoblosan telah dilakukan, tahapan Pilkada masih akan terus berjalan. Hal pertama yang diwaspadai berkaitan dengan penularan virus corona (Covid-19).

Kewaspadaan mengenai penularan Covid-19 disampaikan Mahfud mengingat saat ini Pilkada dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 dipastikan Mahfud belum berakhir.

"Pertama penyebaran Covid-19 akan terus terjadi dan harus dikendalikan sampai batas tertentu," ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (9/12).

Baca Juga: Menko Polhukam ingatkan disiplin protokol kesehatan di TPS saat Pilkada serentak

Mahfud menyebut saat ini antisipasi penularan Covid-19 dalam Pilkada telah dilakukan. Ia bilang berdasarkan data tak ada pengaruh Pilkada dengan kenaikan kasus positif Covid-19.

Selain masalah penularan Covid-19 mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu jiga meminta antisipasi terhadap hasil pilkada. Ia meyakini bahwa ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada akan tetap ada.

"Oleh sebab itu, juga harus diantisipasi dari sekarang. Kepada peserta yang mau menggugat hasil Pilkada ini supaya disiapkan juga datanya dari sekarang," terang Mahfud.

Ia menyampaikan bahwa tak sedikit pihak yang mengajukan gugatan tak memiliki persiapan. Bahkan ia menyebut ada pihak yang hanya mencoba untuk menang melalui penggugatan.

Selanjutnya: Inilah pasal yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, adakah hukuman mati?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×