kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Mahkamah Agung kuatkan putusan KPPU soal dugaan kartel bawang putih


Minggu, 16 September 2018 / 21:05 WIB
Mahkamah Agung kuatkan putusan KPPU soal dugaan kartel bawang putih
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengupas kulit bawang putih


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bawang putih. Sebanyak 19 perusahaan impor bawang putih ini, dinyatakan Mahkamah Agung menganggu tata niaga bawang putih nasional.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor2/Pdt.Sus- KPPU/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 12 November 2015," kata Ketua Majelis Kasasi Takdir Rahmadi dalam salinan putusan yang didapat KONTAN, Jumat (14/9). Sementara putusan ini sudah dibacakan oleh Majelis Kasasi pada 15 April 2018.

Dalam pertimbangannya Hakim Takdir menyebutkan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya yang menolak putusan KPPU salah. Terutama soal pertimbangan bukti tak langsung (indirect evidence).

Hakim Takdir menjelaskan bukti tak langsung, dalam kasus persekongkolan (conspiracy) justeu dinilai sangat penting. Tak seperti penilaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Karena pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan pihak lain akan melakukan perjanjian diam/silent agreement, yang diikuti oleh concerted action atau perilaku yang saling menyesuaikan, misalnya penggunaan dan pemanfaatan orang-orang tertentu yang sama," jelas Hakim Takdir.

Pun soal pihak lain yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya bisa diasosiasikan kepada pelaku usaha adalah keliru. Sebab, pihak lain kata Hakim Takdir tak melulu pelaku usaha. Asal tahu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan dalam perkara ini.

Dengan menguatkan putusan KPPU, maka 19 perusahaan harus bayar denda sebagaimana ditentukan KPPU. Sementara 19 perusahaan tersebut adalah:

CV Bintang didenda Rp 921 juta, CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta, CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta, CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta, PT Dakai Impex didenda Rp 912 juta.

Lalu, PT Dwi Tunggal Buana didenda Rp 912 juta, PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 912 juta, PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta, PT Mulya Agung Dirgantara didenda Rp 518 juta, PT Sumber alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta.

PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta, PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta, PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta, CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta, CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta.

CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta, PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta, PT Prima Nusa Lentera Agung didenda Rp 11,67 juta, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda Rp 921 juta.

Menanggapi putusan, Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang pertimbangan Majelis Kasih tepat. Khususnya soal pertimbangan bukti tak langsung.

"Indirect evidence itu misalnya soal economic evidence, dugaan kartel muncul misalnya ketika harga antar pelaku usaha berelasi, satu naik yang lain ikut naik. Sementara deviasinya kakin mengecil," katanya kepada KONTAN, Minggu (16/9).

Meski demikian, Chandra bilang, sebagaimana proses hukum, yang membutuhkan setidaknya dua bukti. Bukti-bukti tak langsung tak serta merta menyatakan pelaku usaha melakukan tindak monopoli. Perlu ada penyelidikan lebih lanjut.

Hanya saja dalam mengusut perkara, KOPU disebutkan Chandra memang punya dua perspektif: hukum dan ekonomi.

"Kita sering bekerja sama dengan hakim-hakim Mahkamah Agung bahwa dalam memutuskan perkara persaingan usaha memang pertimbangan hukum saja tak cukup, harus ada indikatro ekonomi," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah, PT Tunas Utama Sari Perkasa, melalui kuasa hukumnya Sexio Yuni Noor Sidqi dari Kantor Hukum Sidqi & Sidqi Advocates bioang pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sedang kami diskusikan dengan prinsipal, kemungkinan besar kami akan ajukan upaya hukum PK, begitu juga dengan perusahaan lain yang dinyatakan bersalah," katanya kepada KONTAN, Minggu (16/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×