kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.294   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.213   99,51   1,40%
  • KOMPAS100 1.052   14,47   1,39%
  • LQ45 810   8,09   1,01%
  • ISSI 232   2,67   1,17%
  • IDX30 421   4,35   1,04%
  • IDXHIDIV20 495   5,46   1,12%
  • IDX80 118   1,08   0,93%
  • IDXV30 120   1,15   0,97%
  • IDXQ30 136   1,31   0,97%

Mahfud tolak permintaan pemred Obor Rakyat


Sabtu, 28 Juni 2014 / 22:04 WIB
Mahfud tolak permintaan pemred Obor Rakyat
ILUSTRASI. Cek Jadwal dan Jalan Ganjil-Genap Jakarta Sore (31/1), Kena Tilang Jika Salah Jalan!KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PAMEKASAN. Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Mahfud MD, mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi, pernah meminta bantuan hukum kepada dirinya setelah keterlibatan Setiyardi dalam pembuatan Tabloid Obor Rakyat terungkap. Namun, Mahfud mengatakan, dia menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

"Orangnya berkata mau minta bantuan hukum ke saya. Saya katakan tidak usah dibantu karena menjelek-jelekkan Jokowi. Biar dihukum saja dia," kata Mahfud saat ditemui setelah nyekar di makam ayahnya di Pamekasan, Sabtu (28/6/2014).

Karena pembuat tabloid Obor Rakyat sudah diketahui identitasnya, Mahfud berharap aparat langsung melanjutkan proses hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka lainnya.

"Sekarang tidak usah nuduh kubunya siap-siapa, langsung saja tangkap pelakunya dan tanyakan apakah di belakangnya ada Capres yang terlibat atau tidak," tandasnya.

Mahfud sendiri tidak mau direpotkan dengan tudingan bahwa kubu Prabowo-Hatta berada di balik tabloid Obor Rakyat tersebut. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, jika proses hukum dituntaskan, maka polemik tabloid yang disebarluaskan di sejumlah pesantren dan masjid tersebut dapat segera mereda. (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×