Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini termuat dalam keputusan bersama 6 menteri/kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Omar Sharief Hiariej dalam konferensi pers bersama di Kemenko Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (30/12).
Pemerintah menyebut, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan secara de jure telah bubar. Namun, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pemerintah akan menindak dan melarang kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Mahfud MD minta aparat dari pusat hingga daerah tolak segala kegiatan FPI
“Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.
Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI,” tutur Omar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping dan provokasi dan lainnya.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Selanjutnya: Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News