Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kursi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang kosong. Sebab, dirut lama sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bakti.
Plt Menteri Kominfo Mahfud MD mengatakan penunjukan Arief sebagai Plt Dirut Bakti ini untuk memastikan agar program yang dikelola oleh Bakti termasuk proyek base transceiver station (BTS) 4G tetap berjalan.
"Sesuai instruksi Presiden ini agar dilanjutkan tidak boleh ada yang macet, karena ini diperlukan oleh masyarakat," pungkas Mahfud di di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Jum'at (26/5).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 12 Kandidat Dirut Bakti Kominfo Tak Ada yang Lolos Seleksi
Selain itu, kata Mahfud, status Arief sebagai Plt Dirut Bakti ini hanya sementara sampai Kominfo mendapatkan calon yang memenuhi syarat dalam proses seleksi terbuka Dirut Bakti Kominfo.
Diketahui, sebelumnya Kominfo telah membuka pendaftaran calon Dirut Bakti. Namun dalam proses seleksi yang berlangsung tidak satupun calon yang memenuhi syarat menjadi Dirut Bakti Kominfo.
"Proses seleksi yang berjalan berhenti sampai di sini karena tidak ada yang memenuhi syarat kompetensi, sehingga dinyatakan semuanya tidak lulus untuk menjadi Dirut Bakti," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jum'at (26/5).
Mahfud menyebut proses seleksi Dirut Bakti memang dilakukan secara hati-hati, sebab sekitar 60% anggaran Kominfo memang dialirkan kepada Bakti.
Untuk itu, Mahfud mengundang para ahli maupun profesional yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar menjadi Dirut Bakti Kominfo.
"Kami membuka dan mencari lagi dirut yang memenuhi syarat untuk institusi sebesar Bakti ini. Karena 60% anggaran dikelola Kominfo berkaitan dengan Bakti maka kami harus hati-hati," jelas Mahfud.
Asal tahu saja, pengadaan seleksi terbuka Dirut Bakti ini imbas dari adanya kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Anang Achmad Latif sebagai mantan Dirut Bakti ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam perkara itu.
Baca Juga: PPATK Akan Mendalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News