Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebutkan kasus terkait penetapan Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat, kasus yang menyeret Abraham Samad di Sulawesi Barat adalah hal sepele yang sifatnya Mala Prohibita.
Ia menuturkan, kasus yang menyeret beberapa pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sepele dan tak serius. "KPK itu anak kandung reformasi, KPK dahulu didirikan bersama-sama Polri dan Kejaksaan bukan untuk bermusuhan. Bukan rivalitas seperti sekarang yang dirasakan masyarakat" ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Disamping itu, mengenai kasus yang terjadi Kota Waringin, Mahfud mengatakan kasus tersebut sepele. "Lagipula saksi itu sudah disumpah, bahaya bagi MK kalau suatu saat semua orang yang berperkara yang kemudian setelah putusan saksi disuruh datang ke notaris menyatakan bahwa membuat kesaksian tak benar. Padahal sidang sudah benar, ini mengancam MK secara tidak langsung" kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan telah melakukan berkomunikasi dengan Badroddin Haiti agar tidak terjadi konflik antara KPK dan Polri. "Pak Badroddin juga ingin negara ini baik, hal sepele jangan dijadikan kasus kriminal serius," tandas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News