Reporter: Aprillia Ika | Editor: Test Test
JAKARTA. Mahfud MD akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 menggantikan Jimly Asshidiqqie. Mahfud terpilih setelah mengalahkan Jimly dalam voting tertutup di antara para hakim MK yang berjumlah sembilan orang, hari ini (19/8).
Mahfud terpilih melalui voting dua putaran yang berlangsung sekitar satu setengah jam. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama mendapat empat suara, dan satu hakim abstain. Namun pada putaran kedua, Mahfud memperoleh lima suara, dan Jimly empat suara.
Jimly menerima kekalahan itu. Kedua guru besar hukum tata negara itu lalu saling berjabat tangan dan berpelukan. "Tugas saya ke depan berat karena Pak Jimly merupakan sosok yang mampu menjadikan MK sebagai lembaga hukum yang menjadi kiblat konstitusi," kata Mahfud, usai voting.
Mahfud pun berjanji, selama dirinya menjadi Ketua MK, ia akan membuat MK independen. Mahfud juga membantah bila dia akan memberi angin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Memang selama ini DPR sering menilai keputusan MK kontroversial, tapi saya tidak akan mengubah independensi keputusan MK," ujarnya.
Bahkan Mahfud mengaku sudah mundur dari keanggotaan di Partai Kebangkitan Bangsa demi menjaga independensi MK. "Saya tidak akan membela siapa pun," janjinya.
Selain memilih Ketua MK, sembilan hakim MK juga memilih Wakil Ketua MK baru. Proses pemilihannya pun tidak kalah alot yang bahkan harus melalui voting selama tiga putaran.
Pada putaran pertama dan kedua muncul tiga nama yakni Mukhti Fajar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mukhtar. Lalu pada putaran ketiga, Akil Mukhtar tersingkir. Pada voting ketiga itulah Mukhti Fajar unggul dari Maruarar Siahaan. Dengan demikian, Mukhti Fajar menggantikan Laica Marzuki sebagai Wakil Ketua MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News