kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Dituduh Hina Gibran Saat Debat


Kamis, 25 Januari 2024 / 21:35 WIB
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Dituduh Hina Gibran Saat Debat
ILUSTRASI. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Soal Pengawasan Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Menyatakan Keberpihakan, Bagaimana Aturannya?

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Sebelumnya, dalam debat keempat Minggu (21/1/2024), Mahfud menilai, pernyataan Gibran soal "greenflation" receh jika ditilik dari kacamata forum akademis. Gibran kemudian menampilkan gestur yang mengolok-olok Mahfud.

"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo.

Calon wakil presiden pendamping Prabowo tersebut lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.

"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Timnas Anies-Muhaimin Angkat Bicara Atas Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Memihak

"Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ucap Mahfud.

Pelaporan karena pernyataan dalam debat ini bukan hanya dialami oleh Anies dan Mahfud. Ayah Gibran, Joko Widodo, juga pernah mengalami hal serupa ketika menyinggung tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo serta soal unicorn dalam debat calon presiden pada Pilpres 2019.

Pada saat itu, Jokowi menganggap aneh pelaporan-pelaporan terhadap pernyataan di dalam debat.

"Debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilapor-laporin, nggak usah debat aja. Ha-ha-ha. Debat kok dilaporkan, gimana?" ujar Jokowi setelah melepas kontainer ekspor di PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Hina Gibran Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×