kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mahasiswa demo ingin bertemu Menteri ESDM


Selasa, 18 November 2014 / 21:26 WIB
Mahasiswa demo ingin bertemu Menteri ESDM
ILUSTRASI. Manfaat teh hijau untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Selasa, (18/11) ricuh.

Massa ingin bertemu langsung dengan Sudirman Said untuk menyampaikan pendapatnya. Mendpaat jawaban Menteri sedang tidak berada di tempat, massa PMII pun membakar ban di depan pintu gerbang Kementerian ESDM dan mencoba menerobos masuk dengan merubuhkan pagar.

Aksi lempar bambu antara mahasiswa dan kepolisian pun tak terelakkan. Pihak kepolisian pun mengeluarkan gas air mata, yang jatuh di gedung Bank Indonesia (BI). Dua titik kepulan asap putih membumbung di halaman Bank Indonesia (BI).

Setelah koordinator mahasiswa dan Komandan Kepolisian berunding, alhasil kericuhan mereda. Mahasiswa PMII membubarkan diri setelah sekitar 1 jam menyampaikan pendapat. Massa dari PMII mundur teratur dan pulang menuju gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, aksi PMII mendatangi kantor Kementerian ESDM untuk menuntut pemerintah mencabut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan semalam.

"Cabut kenaikan BBM sekarang juga. Turunkan tiga menteri mafia migas Sudirman Said, Rini Soemarno dan Sofyan Djalil dan turunkan harga barang-barang pokok," ujar Koordinator PMII RJ Ramdhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×