kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahar politik dilarang, Bawaslu minta La Nyalla mau diperiksa


Rabu, 17 Januari 2018 / 07:02 WIB
Mahar politik dilarang, Bawaslu minta La Nyalla mau diperiksa
ILUSTRASI. La Nyalla Divonis Bebas


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti untuk datang supaya pemeriksaan awal terkait mahar politik bisa dilakukan.

"Kami memutuskan mengundang kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1), sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.

Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang.

Terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.

Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

"Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pada pemberi dan penerima," tutur Abhan.

Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.

Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga.

Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman.

"Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan," ucap Abhan.

Politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×