Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Maginet Indonesia mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya. Maginet menilai dalam putusan tersebut mengandung berbagai cacat yuridis dan kejanggalan.
"Putusan ini mengandung berbagai cacat yuridis dan kejanggalan, bahkan terang-terangan melanggar prinsip hukum kontrak di Indonesia," kata Tony Budidjaja, kuasa hukum Maginet, Senin (31/5).
Oleh karena itu, Tony berharap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta lembaga pengawas peradilan yang berwenang dapat memeriksa berbagai kejanggalan berkaitan dengan putusan pengadilan dalam perkara ini dan meyakinkan kepastian hukum.
Menurutnya pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Hotel Nikko jelas melanggar hukum, khususnya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahkan melanggar ketentuan dalam perjanjian itu sendiri. Apalagi menurut ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembatalan atau pengakhiran suatu perjanjian harus dimintakan kepada hakim. "MagiNet akan terus menempuh segala upaya hukum yang tersedia demi mempertahankan nama baik dan haknya," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Maginet terkaitperbuatan melawan hukum atas pemutusan kontrak Instalation and Service Agreement, yang diklaim seharusnya berlaku hingga September 2011, tetapi diputus oleh PT Wisma Nusantara pada Juli 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News