kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.718   14,00   0,08%
  • IDX 8.710   23,95   0,28%
  • KOMPAS100 1.196   1,91   0,16%
  • LQ45 856   1,87   0,22%
  • ISSI 312   1,57   0,51%
  • IDX30 438   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 507   1,47   0,29%
  • IDX80 134   0,39   0,29%
  • IDXV30 139   0,32   0,23%
  • IDXQ30 139   0,29   0,21%

Maginet: Putusan Pengadilan Mengandung Cacat Yuridis


Selasa, 01 Juni 2010 / 09:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Maginet Indonesia mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya. Maginet menilai dalam putusan tersebut mengandung berbagai cacat yuridis dan kejanggalan.

"Putusan ini mengandung berbagai cacat yuridis dan kejanggalan, bahkan terang-terangan melanggar prinsip hukum kontrak di Indonesia," kata Tony Budidjaja, kuasa hukum Maginet, Senin (31/5).

Oleh karena itu, Tony berharap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta lembaga pengawas peradilan yang berwenang dapat memeriksa berbagai kejanggalan berkaitan dengan putusan pengadilan dalam perkara ini dan meyakinkan kepastian hukum.

Menurutnya pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Hotel Nikko jelas melanggar hukum, khususnya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahkan melanggar ketentuan dalam perjanjian itu sendiri. Apalagi menurut ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembatalan atau pengakhiran suatu perjanjian harus dimintakan kepada hakim. "MagiNet akan terus menempuh segala upaya hukum yang tersedia demi mempertahankan nama baik dan haknya," tegasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Maginet terkaitperbuatan melawan hukum atas pemutusan kontrak Instalation and Service Agreement, yang diklaim seharusnya berlaku hingga September 2011, tetapi diputus oleh PT Wisma Nusantara pada Juli 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×