kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar


Rabu, 02 Juni 2021 / 23:02 WIB
Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Ia mengatakan, para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

"Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban. Namun, Helmy tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

Baca Juga: Inflasi dan yield SBN yang terjaga menyokong minat pada lelang SBSN

Dalam kejadian tersebut, ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar. Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 39 miliar dari kasus tersebut.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," tuturnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×