Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) tengah memproses masalah penetapan fee kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan menyusul permintaan pendapat kepada MA dari anak usaha Telkom tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menuturkan permintaan pendapat itu sudah diajukan Telkomsel beberapa hari lalu. "Surat tertutup diajukan ke pimpinan MA dan kepada Badan Pengawasan MA terhadap penetapan pembayaran fee kurator," katanya, Minggu (24/2).
Namun, menurutnya sampai saat ini MA masih mempelajari dan memprosesnya.
Sepengetahuan Ridwan, baru kali ada permintaan pendapat ke MA perihal penetapan pengadilan perihal fee kurator. "Tentunya pertimbangan yang akan dilihat dan saya belum bisa menjelaskanya," jelasnya.
Telkomsel membenarkan langkahnya meminta perlindungan hukum ke MA menyangkut fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar. Andir W Kusuma, kuasa hukum Telkomsel menduga ada praktek konspirasi mafia peradilan dalam kasus ini.
"Kami harapkan MA turun tangan dan beraksi cepat untuk memeriksa dugaan konspirasi tersebut. Jika memang terbukti ada permainan oknum, sebaiknya dilakukan rotasi dan sanksi terhadap yang terlibat agar ada efek jera," katanya.
Tidak cukup ke MA, Telkomsel pun berencana bakal melaporkan perihal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, salah satu kurator Telkomsel Feri S Samad mengaku sudah mengetahui perihal rencana Telkomsel ini. Dirinya pun siap meladeni upaya hukum Telkomsel ini. "Upaya atas penetapan tersebut patut dihargai sebagai bentuk penghormatan kepada hukum," ujarnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 menetapkan fee kurator berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.
Angka sekitar Rp 293,62 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya selaku pemohon pailit, sehingga masing-masing harus membayar Rp 146,81 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permen No.9/1998.
Telkomsel menganggap penetapan fee kurator itu cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan. Telkomsel berpandangan, aturan yang harusnya digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.
Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp 5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News