Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Salah satu kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berniat untuk menyumbangkan seluruh imbal jasa atau fee kurator Telkomsel untuk kepentingan panti asuhan. Sementara itu, total fee kurator sesuai penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu mencapai Rp 293.6 miliar.
"Seluruh imbalan jasa kurator yang menjadi hak saya selaku salah satu kurator Telkomsel, akan saya infaq untuk anak yatim piatu dan kaum dhuafa," kata kurator Telkomsel Feri S Samad dalam jumpa pers, Senin (18/2).
Tim kurator Telkomsel terdiri dari tiga orang, yakni Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Feri menegaskan, pernyataan dirinya itu hanya mewakili dirinya pribadi.
Ada pun panti asuhan yang dituju yakni panti asuhan Aisyiyah di Provinsi Sumatera Barat, yayasan Ar-Raihan di Ciawi Bogor, yayasan Ruas Bangsa di Rawa Badak Utara Koja Jakarta Utara, yayasan YUsf Attaufiq Walhidayah di Cilincing Jakarta Utara, yayasan Rumah Yatim Indonesia di Tasikmalaya, dan yayasan Panti Asuhan yang akan ditentukan kemudian.
"Saya mempersilakan pihak Telkomsel dan pihak Prima Jaya Informasikan untuk langsung menyerahkan hak saya tersebut ke panti asuhan sebagaimana dimaksud," ujarnya.
Feri menuturkan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan sita eksekusi atas penetapan fee kurator itu. Sementara itu, Prima Jaya dan Telkomsel tegas menolak pembayaran fee itu.
"Melihat kondisi seperti ini dimana semakin ramai, kami masih belum berencana mengajukan sita eksekusi," paparnya.
Justru dirinya berharap, kasus fee kurator ini bisa segera selesai. Feri membuka pintu perdamaian menyangkut kasus ini. "Kami membuka negosiasi terutama menyangkut besaran angka fee ini," katanya.
Meski, status pailit Telkomsel telah dianulir MA. Baik Telkomsel maupun Prima Jaya wajib membayar fee tersebut lantaran kurator telah bekerja mengamankan aset dan melakukan pemberesan bundel pailit.
Lantaran tentang kewajiban pemberian fee kurator itu tercantum dalam Pasal 91 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.
Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permen No.9/1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News