kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,09   -9,42   -1.02%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! Telkomsel masih terancam pailit


Rabu, 20 Februari 2013 / 09:31 WIB
Duh! Telkomsel masih terancam pailit
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Operator seluler Telkomsel masih terancam pailit karena proses hukumnya dengan Prima Jaya Informatika (PJI) ternyata belum usai. Pemohon pailit PJI mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 29 Januari 2013.

"Kita sudah ajukan PK. Ada bukti baru dan kami merasa ada kekeliruan dalam putusan hakim," kata kuasa hukum PJI, Kanta Cahya, yang dikutip KONTAN dari KompasTekno, Selasa (19/2/2013).

Kanta mengatakan, bukti baru yang dihadirkan itu adalah surat dari Telkomsel tentang gangguan dan terhentinya distribusi kartu seluler perdana prabayar Prima.

Seperti diketahui, Telkomsel diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012. Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menilai adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih oleh dua kreditur atau lebih.

Berdasarkan pendapat ahli dan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, Agus menyatakan, perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang dapat dikategorikan sebagai utang.

Telkomsel tak tinggal diam. Anak perusahaan Telkom itu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan pailit Telkomsel pada 21 November 2012.

Menurut Kanta, dalam proses hukum PK, hakim yang memeriksa berkas perkara bukanlah hakim yang mengabulkan kasasi Telkomsel. "Putusan PK paling lama keluar dalam 60 hari, atau dua bulan," ungkapnya.

Salah seorang mantan kurator Telkomsel dalam pailit, Feri S Samad, berkomentar, tidak menutup kemungkinan Telkomsel bisa pailit lagi jika permohonan PK dari PJI dikabulkan.

Ia mengatakan, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi, maka secara otomatis kurator berhenti bekerja. Hak dan kewajiban kurator berhenti sampai di situ. Namun, jika PK dari PJI dikabulkan, maka pailit hidup lagi dan kurator masuk lagi ke perusahaan yang dinyatakan pailit.

Pada tahap ini, kurator yang ditunjuk bisa jadi kurator lama, atau bisa juga kurator baru. "Di sini, status hukum pailitnya akan berbeda. Tidak ada hubungannya antara kurator sebelumnya dan kurator baru. Dengan demikian, fee yang ditetapkan untuk kurator baru juga berbeda," ujar Feri. (Aditya Panji/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×