Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerintah Indonesia atas gugatan warga negara citizen law suit terkait kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah.
"Putusan MA atau Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia, menguatkan putusan judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/7).
Penggugat yakni Arie Rompas bersama 6 temannya menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Adapun yang menjadi inti gugatan adalah mengenai kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang.
Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga pemerintah wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya.
"Jadi gugatan penggugat pada pokoknya menuntut agar pemerintah menanggulangi yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar dia.
Sebelumnya, Penggugat mendaftarkan permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya agar pemerintah mengatasi masalah kebakaran hutan yang kerap terjadi sejak tahun 1997. Hasilnya, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut.
Setelah itu, Pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. PT Palangkaraya juga mengabulkan gugatan penggugat. Kemudian, Pemerintah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemerintah.
MA menyatakan, putusan pengadilan tingkat banding pada PT Palangkaraya yang menguatkan Putusan PN Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
"Jadi saya ulangi alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena yudefaksi (pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding) tidak salah dalam menerapkan hukum," tutur Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News