kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA melaporkan anggota Komisi Yudisial ke polisi


Selasa, 12 Juli 2011 / 06:51 WIB
MA melaporkan anggota Komisi Yudisial ke polisi
ILUSTRASI. Promo Hypermart 1-14 Oktober 2020. Pengunjung berbelanja di gerai ritel modern Hypermart, Jakarta, Senin (1/6/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hubungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali memanas. Kini, MA melaporkan salah satu anggota KY, Suparman Marzuki, ke polisi. Tim Advokasi MA Peter Kurniawan menjelaskan, laporan ini terkait dengan pernyataan Suparman di media massa yang menyatakan, jika ada hakim yang ingin jadi ketua pengadilan, ia harus menyetorkan uang sebanyak Rp 700 juta.

Selain itu, Suparman juga menyebut jika ada masyarakat yang ingin menjadi hakim, mereka harus juga menyediakan uang sebanyak Rp 300 juta. "Pernyataan ini mendiskreditkan MA," ujar Peter, kemarin.

Pernyataan itu juga tidak bisa dibuktikan oleh Suparman secara materiil. MA menganggap Suparman telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lembaga negara. Sebelum melaporkan ke polisi, MA sudah memberikan beberapa kali surat somasi kepada Suparman. Namun, surat somasi itu tidak direspon oleh Suparman. Makanya, MA melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan itu sendiri sudah diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Berkas pelaporan atas kasus ini bernomor TBL/432/VII/2011/Bareskrim. Peter berharap, polisi segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menyesatkan publik soal MA yang dinilai buruk oleh Suparman.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan langkah MA ini. Seharusnya, MA membicarakan masalah ini dengan KY secara baik-baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×