kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.469   10,00   0,06%
  • IDX 6.898   65,65   0,96%
  • KOMPAS100 1.000   9,62   0,97%
  • LQ45 774   6,99   0,91%
  • ISSI 220   2,82   1,30%
  • IDX30 401   2,59   0,65%
  • IDXHIDIV20 475   1,53   0,32%
  • IDX80 113   1,04   0,93%
  • IDXV30 115   0,18   0,16%
  • IDXQ30 131   0,67   0,51%

MA Jatuhkan Pidana Penjara Dua Tahun Bagi Syahril Sabirin


Jumat, 12 Juni 2009 / 10:46 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bisa jadi, bagi Syahril Sabirin, putusan Mahkamah Agung (MA) ini sambaran bak petir di siang bolong. Benteng terakhir peradilan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung atas kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi, Kamis (11/6), majelis hakim juga memvonis bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dengan hukuman denda senilai Rp 15 juta.

Hukuman pidana dan denda yang sama juga jatuh terhadap pemilik PT Era Giat Prima Djoko Sugiarto Chandra. Selain itu, hakim MA juga memutuskan bahwa dana senilai Rp 546,46 miliar yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan Era Giat harus dikembalikan kepada negara. "Dirampas untuk negara," tandas Nurhadi.

Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko menyatakan, Syahril dan Djoko terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Sayang, Nurhadi tidak mau menjelaskan lebih detail pertimbangan majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut. Alasannya, keputusan itu masih dalam tahap perbaikan redaksional.

MA melakukan blunder

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Syahril hukuman penjara selama tiga tahun. Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA memutus bebas Syahril.

Kasus ini berawal dari perjanjian hak tagih antara Era Giat dan Bank Bali pada Januari 1999 silam, untuk mencairkan piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira. Pada Juni 2009 duit benar-benar cair senilai Rp 904 miliar setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional melakukan verifikasi. Sisanya, Rp 456,46 miliar menjadi hak Era Giat Prima.

M. Assegaf, kuasa hukum Syahril, jelas kecewa atas putusan MA tersebut. Menurut dia lembaga peradilan tertinggi itu sudah melakukan blunder dengan menerima permohonan PK Kejaksaan. "Dalam KUHP hanya terdakwa dan ahli waris yang bisa mengajukan PK," ujarnya.

Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. "Jika sudah sampai di tangan, kami akan segera melakukan eksekusi," janji Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×