kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA digeruduk warga karena SMGR tak patuhi kasasi


Senin, 14 November 2016 / 18:16 WIB
MA digeruduk warga karena SMGR tak patuhi kasasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan kembali (PK) yang diajukan warga sekitar pegunungan Kendeng terhadap aktivitas PT Semen Gresik Tbk yang sekarang bernama PT Semen Indonesia Tbk di wilayah itu. MA pun membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 660.1/1/17 Tahun2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh perusahaan dengan kode emiten SMGR.

Namun, sejauh ini aktivitas penambahan SMGR di pegununangan Kendeng masih berjalan. Gubernur Jateng juga belum resmi mencabut SK 660.1.

Oleh karena itu, hari ini Senin (14/11) sebanyak tujuh bus warga sekitar pegunungan Kendeng datang ke MA untuk meminta penegak hukum menghentikan aktivitas itu. "Kami masih lihat ada aktivitas pembangunan. Truk masih keluar-masuk," kata Joko Prianto, koorditantor warga kepada KONTAN.

Joko menceritakan bahwa yang dipersengketakan memang izin lingkungan. Pasalnya lokasi pembangunan pabrik berada di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang berpotensi mematikan sumber air. Padahal mayoritas warga sekitar situ merupakan petani yang menggantungkan hidup salah satunya pada ketersediaan air.

Sebelumnya, kasus ini memang pernah dimeja-hijaukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun di dua tempat tersebut warga Rembang kalah.

Gugatan Kasasi

Joko juga menandaskan pihaknya bersama dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) akan mengawal kasasi atas gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian PT Sahabat Mulya Sejati, anak perusahaan PT Indocement.

Dalam sengketa terhadap PT SMS ini, pembatalan izin sebenarnya sudah dikabulkan juga oleh PTUN Semarang. Namun pihak tergugat, dalam hal ini PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang keputusannya membatalkan putusan tingkat pertama.

Karena itu warga mengajukan kasasi ke MA. "Ternyata permohonan kasasi sudah diterima MA. Jadi setelah ini kami akan mengawal terus penyelesaian kasus ini dan berharap tidak ada pabrik yang dibangun di pegunungan Kendeng," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×