kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA Bebaskan Karen Agustiawan, Ini Kata Kuasa Hukum


Senin, 09 Maret 2020 / 21:44 WIB
MA Bebaskan Karen Agustiawan, Ini Kata Kuasa Hukum


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan kliennya dari jerat korupsi pada tingkat kasasi.

“Sejak awal, kami mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bu Karen dalam perkara ini bukan pidana, jadi harus dilepaskan dari tuntutan pidana,” ujar Soesilo saat dihubungi KONTAN, Senin (9/3).

Dia mengatakan, perbuatan pidana yang dituntut kepada kliennya ini sejatinya merupakan bagian dari perbuatan korporasi dan bukan perbuatan pidana individu seperti yang dijatuhkan kepada Karen selama ini.

Adapun majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Suhadi, serta didampingi oleh hakim anggota yaitu Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda sebasar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Putusan ini diketok di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta dan kemudian dikuarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada vonis awal, hakim menyakini bahwa Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia ini dilakukan tanpa adanya pembahasan dan kajian.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, investasi ini juga dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Perbuatan Karen ini dinilai memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×