Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Produsen gergaji asal Jerman, Andreas Stihl AG&Co.KG kembali memenangkan merek STIHL di tingkat kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha lokal pemegang merek STL, He Sok Khui.
Dalam laman resmi MA, Hakim agung yang terdiri dari Abdurrahman, Soltoni Mohdally, dan Valerine JL Kriekhoff telah memutus perkara dengan register 464 K/Pdt.Sus-HKI/2013 ini pada tanggal 22 Oktober lalu.
Kuasa Hukum Andreas Stihl, Doni Siagian belum dapat berkomentar banyak. "Kami sudah lihat putusannya, tapi perlu menunggu salinan putusan terlebih dahulu," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum He Sok Khui, Ariefianto."Saya belum dapat memberikan tanggapan secara resmi," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek STL milik He Sok Khui yang diajukan oleh Andreas Stihl. Majelis hakim menyatakan He Sok Khui mendaftarkan mereknya dengan itikad yang tidak baik,yaitu mendompleng keterkenalan merek STIHL. Padahal He Sok Khui sudah mengetahui keberadaan merek STIHL.
Merk STIHL merupakan merk terkenal dengan reputasi tinggi dan telah didaftarakan di beberapa negara. Merk ini juga dikenal luas melalui internet dan terdaftar dalam buku himpunan merk terkenal dan patut diberi perlindungan hukum.
Sedangkan merek STL terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek STIHL. Persamaan ini meliputi susunan huruf, bunyi ucapan, cara penulisan, dan persamaan jenis barang.
Untuk itu, hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual membatalkan merek STL yang sudah terdaftar dengan IDM000294755.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News