Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bakal kembali membuka rekrutmen bagi para hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, jumlah hakim yang baru terpilih masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan di ujuh pengadilan tipikor.
"Mahkamah Agung akan lakukan rekrutmen lagi. Ini kebutuhan yang sangat mendesak," kata Harifin A Tumpa, ketua Mahkamah Agung sesusai laporan tahunan MA, Kamis (25/2).
Ketujuh pengadilan tipikor tersebut berlokasi di Jakarta Pusat (Daerah Khusus Ibukota/DKI Jakarta), Medan (Sumatra Utara), Palembang (Sumatra Selatan), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Samarinda (Kalimantan Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Menurutnya, sebanyak 27 hakim ad hoc yang baru terpilih pada 17 Februari lalu jauh dari kata ideal yang dibutuhkan. Ke-27 hakim ad hoc yang baru akan mengisi formasi di pengadilan tipikor tingkat pertama sebagyak 19 orang, tingkat banding sebanyak empat orang, dan tingkat kasasi di MA sebanyak empat orang. Padahal, idealnya pengadilan tipikor memiliki empat hakim untuk pengadilan tingkat pertama, empat untuk pengadilan tingkat banding, dan 10 orang untuk tingkat kasasi.
"Masyarakat harus mendorong supaya hakim ad hoc itu berkualitas. Kita tetap mengutamakan kualitas meski kebutuhan akan hakim juga mendesak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News