Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Bagi lulusan universitas dari luar negeri, ijazah asli Anda butuh disetarakan.
Ijazah asli Anda belum diakui di Indonesia jika belum disetarakan dan disetujui oleh pemerintah.
Karenanya, Anda perlu mengurus penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, membagikan tata cara penyetaraan ijazah luar negeri.
Melalui Instagram resminya (29/10/2020), Ditjen Dikti mengunggah persyaratan hingga proses penyetaraan ijazah.
Berikut informasi mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang dirangkum dari Instagram resmi Ditjen DIkti.
Persyaratan penyetaraan ijazah
- Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
- Letter of Acceptance (LoA). Bisa juga menggunakan bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan universitas.
- Ijazah asli dan berwarna. Melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris jika ijazah tidak dalam bahasa Inggris. Terjemahan merupakan hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah.
- Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya
- Visa studi dan semua halaman pasport yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi.
- Surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri.
- Katalog atau pedoman pendidikan. Melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris. Terjemahan merupakan hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah.
- Disertasi untuk lulusan program doctor. Tesis untuk lulusan program master. Laporan tugas akhir untuk lulusan program bachelor.
- Publikasi yang dimuat di jurnal internasional untuk program doctor. Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program master by-research.
Semua berkas untuk penyetaraan ijazah merupakan hasil pindaian dari dokumen asli.
Baca Juga: Pelajar, ada beasiswa dari Global Youth Action untuk siswa SMA sederajat
Berkas atau pindaian foto berlatar belakang merah. Berkas tersebut berukuran tidak lebih dari 1 MB.
Waktu pelayanan
Jika Anda ingin mengurus penyetaraan ijazah, perlu memperhatikan waktu layanannya.
Pendaftaran dan unggah berkas bisa dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Untuk jam layanannya mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00.
Verifikasi dan penilaian berkas dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Proses ini akan dilakukan pada pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00
Anda bisa mengambil SK pada hari Senin-Jumat, pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00.
Pengambilan SK bisa diambil langsung di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Apa bila berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.
Detail informasi penyetaraan ijazah bisa dilihat di laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/. Seluruh proses penyetaraan ijazah luar negeri oleh Dikti tidak dipungut biaya apapun.
Selanjutnya: Asik! Ada beasiswa untuk mahasiswa D3 hingga S1 dari Beasiswa GYA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News