kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Luhut Sebut Kenaikan Pajak BBM 10% di DKI Jakarta Belum Berlaku


Rabu, 07 Februari 2024 / 20:33 WIB
Luhut Sebut Kenaikan Pajak BBM 10% di DKI Jakarta Belum Berlaku
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan?di Jakarta (7/2/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pelaksanaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10% belum berlaku. 

"Belum berlaku," kata Luhut dijumpai di Kantornya, Rabu (7/2). 

Luhut mengatakan bahwa kenaikan PBBKB ini awalnya dilakukan dalam mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Protes Pajak BBM Naik 10%

Hanya saja, ia menegaskan hingga saat ini pemerintah masih mencari strategi yang lebih tepat dalam mengatasi masalah gas buang atau emisi dari kendaraan. 

"Kita mau cari equilibriumnya apasih yang terbaik, kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pake EV lebih cepat, atau bikin peraturan tadi tempat parkir atau apa macem, kita lagi lihat," jelas Luhut. 

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, menetapkan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 

Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Berpotensi Kerek Harga BBM

Untuk jenis bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga. 

Nantinya penyedia BBKB, dalam hal ini produsen atau importir bahan bakar akan mengenakan pajak ini kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×