Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Koordinasi bidang Kemaritiman akan melakukan peninjauan ulang atas pembatalan proyek reklamasi pulau G. Peninjauan ini untuk menguji putusan pembatalan reklamasi pulau G tersebut.
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan polemik pembatalan reklamasi pulau G tersebut. Sebelumnya, ada perbedaan pandangan antara Menko maritim sebelumnya Rizal Ramli dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Langkah awal yang akan dilakukan luhut yaitu melakukan koordinasi dengan menteri-menteri yang ada di bawah kordinasinya. Setelah itu, Luhut akan langsung melakukan tinjauan lapangan ke pulau G, untuk melihat dampak dan manfaatnya.
"Kami minggu depan akan melihat ke lapangan untuk evaluasi dan mempelajari hukumnya," ujar luhut usai sertijab di Gedung BPPT, Kamis (28/7).
Peninjauan ulang ini dilakukan, supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Maka dari itu perlu dilakukan pengkajian terkait apa manfaat bagi bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia dan investornya itu sendiri. "Kita akan lihat kemaslahatan pembangunan dan juga confidence investor ke Indonesia. Jangan kita bikin salah lantas investor dirugikan itu tidak fair," ungkapnya.
Sementara Mantan Menko bidang Maritim Rizal Rami meminta supaya Menteri penggantinya yaitu Luhut B Panjaitan melanjutkan apa yang sudah dikerjakannya di kementrian koordinator bidang kemaritiman termasuk didalamnya keputisan untuk menghentikan reklamasi pulau G. "Mudah-mudahan apa yang disini (Kemenko Maritim) bisa dilanjutkan. Saya optimis bisa lebih baik oleh pak Luhut," ungkapnya.
Sebelumnya Rizal atas nama pemerintah membatalkan secara permanen pembangunan proyek reklamasi pulau G yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra anak usaha Agung Podomoro. Keputusan tersebut merupakan kepurusan yang diambil setelah pertemuan Komite Bersama Reklamasi.
Komite ini terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perhubungan, Dan Pemerintahan Daerah Khusu Ibukota (DKI) Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News