Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis peran Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Sel khusus di Blok Wanita, Lucinta Luna ditahan gara-gara narkoba
Lanjut Yusri, penetapan tersangka Lucinta Luna dikarenakan yang bersangkutan positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Sementara tiga orang rekan lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), masih dijadikan saksi. "Ya saya katakan tadi, dari empat orang, tiga orang negatif dan jadikan saksi kalau LL sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.
Baca Juga: Lucinta Luna ditangkap karena memiliki narkoba tramadol dan riklona, apa itu?
Kini Lucinta Luna menjalani pemeriksaan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020). Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Baca Juga: Diciduk polisi, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa. (Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Lucinta Luna Terancam 5 Tahun Penjara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News