kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pekan depan KY selidiki dugaan suap di toilet DPR


Sabtu, 21 September 2013 / 14:09 WIB
Pekan depan KY selidiki dugaan suap di toilet DPR
ILUSTRASI. Promo Pedigree.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) akan mulai memeriksa kejadian 'toilet remang' yang diduga praktik suap seorang calon hakim agung (CHA) kepada seorang anggota Komisi III DPR RI.

"Ya memang, ini kan nanti mulai pekan depan kita akan panggil mulai dari wartawannya yang melihat, hakimnya, bukan sebagai CHA tapi kan dia memang sebagai hakim kan," ujar Imam Anshori Saleh, Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, di KY, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut Imam, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, KY akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

"Kalau ada indikasi kuat ya kita akan koordinasi KPK untuk dipidanakan. Kalau dari segi lobinya itu etika, tapi kalau sampai ada suap itu kan sudah kriminal," tegas Imam.

Laporan ke KPK tersebut juga akan menyeret anggota Komisi III DPR tersebut jika memang ditemukan indikasi kuat. "Ya itu nanti yang proses KPK tapi kita akan sampaikan informasinya kan," terang Imam.

Sebelumnya, diberitakan anggota Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori dengan Calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga melakukan lobi politik di toilet dekat ruang rapat Komisi VIII.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang berisikan sejumlah LSM meminta Komisi Yudisial (KY) untuk membukanya dan mengungkap siapa oknum anggota Komisi III DPR yang menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah satu calon hakim agung (CHA) beberapa tahun silam.

Koalisi menganggap kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran etik tetapi juga dugaan Tipikor tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×