Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rapat pleno di Komisi III DPR-RI akhirnya menetapkan 4 calon hakim agung terpilih dalam voting yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan pada Senin malam (23/9). Berdasarkan hasil voting yang dihadiri oleh 54 anggota Komisi III ini, dari 12 calon yang ada, terpilih 4 nama peraih suara terbanyak.
Mereka adalah Zahrul Rabain sebanyak 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebanyak 27 suara.
Prosedur pemilihan yang digunakan oleh Komisi III yaitu setiap anggota Komisi III berhak memilih maksimalĀ 4 calon dari 12 nama calon dalam satu kertas suara.
Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III menyatakan bahwa voting kali ini dijamin independensinya. Sebab "Angkanya cukup ketat, ini menandakan Komisi III, memilih berdasarkan keputusan sendiri, karena desain fraksi tidak jalan, artinya masing-masing satu fraksi bisa berbeda suaranya dari tiap anggota," katanya.
Keempat calon hakim dengan suara terbanyak itu rencananya akan dibawa di rapat Paripurna yang akan dilakukan pada Selasa (24/9). "Rencananya besok dilaporkan di sidang Paripurna, dan empat nama itu akan dikirim ke Presiden karena DPR diberi waktu 30 hari harus selesai," ujar Pasek.
Berikut hasil lengkap voting calon Hakim Agung:
1. Sudrajat Dimyati 1
2. Hartono Abdul Murad (0 suara)
3. Manahan M.P Sitompul (5 suara)
4. Fal Arofah Windiani (23 suara)
5. Eddy Army (35 suara)
6. Sumardijatmo (28 suara)
7. Is Sudaryono (15 suara)
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu (27 suara)
9. Bambang Edy Sutanto (11 suara)
10. Mulijanto (3 suara)
11. Heru Iriani (20 suara)
12. Zahrul Rabain (39 suara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News