kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

LPS bisa hapus buku dan piutang bank saat kondisi krisis


Senin, 23 Juli 2018 / 23:59 WIB
LPS bisa hapus buku dan piutang bank saat kondisi krisis
ILUSTRASI. Logo LPS


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih piutang bank ketika dalam likuidasi (sistemik maupun nonsistemik). Terutama ketika dalam keadaan krisis dengan sejumlah persyaratan.

"Dengan demikian hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan keputusan di ruangan sidang, Senin (23/7).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)"

Sebelumnya, Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS menyebutkan, ”Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut: melakukan pengelolaan kekayaan (aset) dan kewajiban LPS.”

Pasal 81 ayat (3) berbunyi, ”LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua asetnya. Sedangkan Pasal 46 ayat (5) PPKSK berbunyi “Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPS memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset.”

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diajukan oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichzan.

Hal ini menjadi krusial bagi LPS. Pasalnya, Selama LPS beroperasi, tercatat tingkat pengembalian dari para bank pailit sekitar 35%.

Sekretaris LPS Samsul Adi Nugroho mengatakan, banyaknya bank yang menyatakan pailit disebabkan oleh kualitas aset yang buruk. Semenjak beroperasi, LPS telah menggelontorkan dana likuidasi sebesar Rp 1,2 triliun.

"Kalau bank yang dilikuidasi itu (dana yang dikembalikan) sekitar Rp 400 miliar-Rp 500 miliar. Tapi kan itu artinya bervariasi ya. Kalau dirata-rata sekitar 35%," rinci Samsul pada Kontan saat dihubungi, Senin (23/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×