kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Loyonya pertumbuhan kredit perbankan ikut menyeret penerimaan pajak


Rabu, 23 September 2020 / 15:34 WIB
Loyonya pertumbuhan kredit perbankan ikut menyeret penerimaan pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, Sri Mulyani bilang pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstimulus kredit perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Misalnya program penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan masing-masing total dana sebesar Rp 30 triliun dan Rp 11,5 triliun.

Bahkan, pemerintah akan melanjutkan penempatan dana tidak hanya di Himbara atau BPD penerima sebelumnya. Adapun bunga yang dipatok pemerintah adalah sebesar 2,82% dengan pertimbangan suku bunga Bank Indonesia (BI) tiga bulan (BI3MRR) sebesar 3,82% dikurangi 1%.  

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 23-29 September 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyampaikan selain empat Himbara yang sudah lebih dulu, ada empat BPD yang akan menerima penempatan dana pemerintah yakni Bank Jambi, Bank Sematera Utama, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, dan Bank Kalimantan Barat.

Kemudian bank syariah antara lain PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Kendati demikian, Andin menyampaikan, pemerintah belum bisa memastikan berapa dana yang akan ditaruh di bank-bank tersebut.

Selanjutnya: ​Indonesia bersiap resesi ekonomi 2020, ini 5 hal yang harus dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×