kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LKPP minta UU Keuangan Negara direvisi


Senin, 27 Juni 2016 / 12:01 WIB
LKPP minta UU Keuangan Negara direvisi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengaku kesusahan mendongkrak jumlah barang yang masuk dalam e-katalog. Salah satu ganjalannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kepala LKPP Agus Prabowo bilang, keberadaan UU tersebut membuat vendor enggan memasukkan barang dan jasa ke katalog elektronik pemerintah. Keengganan itu disebabkan oleh pola pembayaran pemerintah yang baru bisa dilakukan setelah barang atau jasa diberikan oleh vendor.

Karena alasan inilah, menurut Agus, sampai saat ini jumlah item barang dan jasa dalam katalog elektronik pemerintah baru mencapai sekitar 62.000 item. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar item barang dan jasa dalam e-katalog bisa ditingkatkan sampai satu juta. "Sulit, sebab karakter e-commerce bayar dulu, tapi prinsip UU Keuangan Negara, uang baru bisa digunakan setelah manfaat diterima," katanya.

Menurut Agus, sebenarnya, pihaknya telah memberikan masukan kepada kementerian terkait mengenai ganjalan tersebut. LKPP juga sudah mengusulkan untuk mengantisipasi terhadap risiko bila nanti barang atau jasa yang dibeli pemerintah dengan e-katalog tidak sesuai harapan.

Untuk meminimalisir adanya permainan, LKPP akan memberikan hukuman kepada para vendor dalam bentuk pengembalikan uang pembelian atau memasukkan mereka ke daftar hitam vendor yang memiliki rekam jejak buruk, jika nanti ditemukan kesalahan yang disengaja.

Namun, namun menurut Agus, sampai saat ini usulan tersebut belum mendapatkan lampu hijau. "Khususnya dari Menteri Keuangan," katanya.

Tahun iniĀ  LKPP optimistis belanja barang dan jasa pemerintah lewat e-katalog akan meningkat dari realisasi 2015 sebesar Rp 31,1 triliun. Agus mengatakan pengadaan elektronik lewat e-katalog adalah terobosan dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Instansi pemerintah dapat membeli langsung produk yang ditawarkan dalam aplikasi sesuai kebutuhan, tanpa perlu lelang.

LKPP juga telah berhasil merangkul industri digital (e-commerce) lokal untuk memasarkan barang. Mereka adalah AnugrahPratama.com, Ayooklik.com, Bhinneka.com, dan Mbiz.co.id telah menambah daftar rincian produk dalam e-katalog LKPP.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengaku belum mempelajari detail usulan LKPP untuk mengubah RUU Keuangan Negara. Walau begitu, pemerintah memang memandang, pola pengadaan barang jasa pemerintah perlu diperbaiki. "Itu kami pikirkan, apakah itu dengan memberikan diskresi ke pihak yang mau beli barang atau yang lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×