kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,16   1,58   0.18%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lippo lolos gugatan Inter Continental


Kamis, 21 April 2011 / 07:37 WIB
Lippo lolos gugatan Inter Continental
ILUSTRASI. Harga minyak naik


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Inter-Continental Hotels Corporation harus gigit jari. Kemarin (20/4), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan pembatalan merek The Intercontinental milik PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Dalam pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menilai, merek Inter-Continental milik Inter-Continental tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lippo. Itu terlihat dengan penulisan kata Intercontinental pada kedua merek.

Menurut majelis, merek InterContinental milik penggugat terdiri dari 16 huruf. Sementara itu merek The Intercontinental milik Lippo terdiri dari 19 huruf dan disertai logo lukisan dengan kombinasi warna putih, hijau muda, hijau tua, dan abu-abu.

Selain itu, majelis hakim juga menilai, karena dua merek didaftarkan untuk kelas produk yang berbeda, maka keduanya tak akan menyebabkan publik terkecoh.

Majelis juga menilai, Inter-Continental gagal membuktikan Lippo Karawaci memiliki itikad tidak baik dalam pendaftaran merek ini. Menurut majelis, Direktorat Merek selaku tergugat II telah menetapkan bahwa merek The Intercontinental milik Lippo telah terdaftar pada 20 Oktober 2008 dengan No IDM000181945 dengan telah melewati proses formalitas.

Hakim menolak dalil Inter-Continental bahwa merek miliknya adalah merek terkenal karena perusahaan yang berbasis di Georgia, Amerika Serikat (AS) itu bukanlah pendaftar pertama merek Intercontinental. "Majelis hakim menilai bahwa Lippo memiliki itikad baik dan karenanya wajib dilindungi," kata Nani.

Mengajukan kasasi

Atas putusan tersebut, Budiyanto, Kuasa Hukum Inter-Continental mengaku kecewa. Ia langsung menegaskan, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Budiyanto menilai, pertimbangan majelis tidak masuk akal. "Gugatan kami ditolak hanya karena perbedaan kelas produk," katanya.

Menurutnya, jika tidak dibatalkan, ia khawatir tergugat I bakal memperluas jaringan apartemennya dengan menggunakan merek The Intercontinental ke seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ludiyanto, Kuasa Hukum Lippo, menilai, putusan majelis hakim itu sudah tepat karena kedua merek memiliki perbedaan kelas. "Inter-Continental keliru memaksakan dalil sebagai merek terkenal karena terbukti penggugat bukanlah pendaftar pertama di Indonesia atas merek tersebut," katanya.

Soal kasasi yang bakal ditempuh oleh Inter-Continental, ia menyatakan menghormati hak hukum tersebut dan siap menghadapinya.

Kasus ini berawal ketika Inter-Continental Hotels Corporation mengetahui ada pendaftaran merek dengan nama yang mirip merek miliknya. Lippo Karawaci mendaftarkan merek The Intercontinental pada 20 Oktober 2008 dengan nomor IDM000181945. Merek itu terdaftar untuk kelas produk 36 yaitu jasa apartemen dan urusan real estate.

Padahal, merek InterContinental sudah terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 16 Juli 1993 dengan No 313.011 dan diperbaharui dibawah No IDM000101132. Merek itu terdaftar untuk kelas 43 klasifikasi merek yaitu jasa di bidang perhotelan dan restoran. Inter-Continental Hotels meminta hakim membatalkan pendaftaran merek The Intercontinental.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×