kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air Menang Lawan Mantan Pilotnya


Rabu, 21 April 2010 / 17:10 WIB
Lion Air Menang Lawan Mantan Pilotnya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya PT lion Mentari Airlines (Lion Air) memenangi sengketa dengan mantan pilotnya di Pengadilan. Kali ini maskapai penerbangan dengan logo singa ini menang melawan mantan pilotnya Dandi Budi Nugroho terkait perjanjian ikatan dinas yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan mengabulkan gugatan pemohon (Lion Air) untuk sebagian," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat membacakan putusannya, Rabu (21/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja No. 447/JT-DO/PKCC/IV-2005 tertanggal 9 April 2005 yang ditandatangi kedua belah pihak adalah sah dan mengikat kedua kedua belak pihak. Karena itu, tuntutan Lion Air meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 1 perjanjian tersebut dikabulkan.

Namun, jumlah ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 165 juta, bukan Rp 225 juta seperti yang tercantum dalam tuntutannya. Pertimbangan majelis hakim karena Dandi telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 60 juta saat proses mediasi. Sayang kesepakatan mediasi tersebut akhirnya batal dan sengketa dilanjutkan dalam persidangan.

Menanggapi putusan ini Lion Air mengaku puas, pasalnya putusan ini telah sesuai dengan gugatannya. "Putusan ini sudah sesuai," kata Harris Arthur, kuasa hukum Lion Air.

Sementara itu, Dandi melalui kuasa hukumnya David Rambang secara tegas menyatakan kekecewaannya. "Kami kecewa pada putusan pengadilan, untuk itu kita akan ajukan kasasi," jelasnya.

Kasus ini berawal saat ditandatangai perjanjian kerja antara Dandi dengan Lion Air 9 April 2005. Disebutkan dalam perjanjian itu Dandi wajib bekerja di Lion Air selaku Pilot sejak 9 April 2005 sampai 8 April 2010 atau selama lima tahun lamanya. Namun, Dandi telah mengundurkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pada 15 Agustus 2007.

Langkah ini yang kemudian dinilai sebagai wanprestasi. Lion Air pun menuntut Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 225 juta. Selain Dandi, Lion Air juga melayangkan gugatan serupa terhadap dua mantan pilotnya yaitu Gde Bhaskara dam Tommy Kresna Wardhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×