Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Maskapai Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas penjatuhan dua sanksi yaitu pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/5), menyatakan keberatan atas sanksi tersebut karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis.
"Kami bertahan tidak menerima sanksi itu," katanya.
Edward menjelaskan tidak mungkin dalam jangka waktu lima hari harus mengganti manajemen dan karyawan ground handling karena dirasa sulit.
"Tidak semudah itu dalam lima hari mencari orang yang bersertifikasi di bandara, mengganti karyawan dan ganti PT, saya yakin tidak ada yang sanggup," katanya.
Dia mengaku dirugikan oleh kedua sanksi tersebut baik secara materi maupun nonmateri.
"Kalau dihitung materi, kerugian kita mencapai triliuan rupiah karena kita diragukan masyarakat dan investor," katanya.
Edward mengatakan banyak bank yang akan meminjamkan untuk pengembangan pembiayaan perusahaan mempertanyakan kelanjutan kerja sama bisnis tersebut karena terbentur permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini.
"Begitu pula investor, mereka juga ragu terhadap kita, untuk itu kita ingin menguji apakah sanksi ini ada unsur kesewenangan," katanya.
Dia menyebutkan saat ini Lion Air mempekerjakan 27.000 personel dan menerbangkan kurang lebih 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120.000 penumpang per hari.
"Pemberian sanksi ini bukan hanya berdampak pada manajemen perusahaan, tapi menyangkut orang banyak," katanya.
Untuk itu, dia melaporkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena seluruh sanksi ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Edward juga mengaku telah menindak oknum-oknum internal yang terlibat pada aksi mogok pilot beberapa waktu lalu.
"Saya lihat ini ada konspirasi," katanya.
Ditemui ditempat sama, Kuasa Hukum PT Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan pihaknya telah melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.
Pelaporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
"Kami sudah dalam tahap pengaduan, nanti pengembangannya kita tunggu Bareskrim Polri, ini proses sedang berjalan," katanya.
Lion Air dijatuhi dua sanksi oleh Kemenhub, yakni pembekuan "ground handling" akibat kelalaian prosedur mengantarkan penumpang internasional pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei lalu.
Sanksi kedua, yakni tidak berikannya izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot karena belum dibayarkan uang transpor pada hari yang sama dengan kejadian kesalahan pengantaran penumpang internasional ke terminal domestik.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo sebelumnya mengatakan bahwa kewenangan baik pemberian izin maupun sanksi merupakan kewenangan Kemenhub.
"Silakan saja, karena izin itu kami yang memberikan, kami pula yang berhak mencabut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News