kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Lion Air gugat bekas pilot perusahaan sebesar Rp 28 miliar


Minggu, 20 November 2011 / 15:09 WIB
Lion Air gugat bekas pilot perusahaan sebesar Rp 28 miliar
ILUSTRASI. Sneaker, buku, mainan dll bisa jadi investasi menguntungkan di masa depan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perusahaan penerbangan nasional, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) ternyata tengah beperkara dengan bekas pilotnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan pada 14 Juni 2011 dengan alasan sang pilot yang bernama Prayudi Budi Swasono melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengatakan, bahwa Prayudi yang beralamat di Jalan H. Taiman Raya No. 3 Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah merugikan kliennya akibat mengundurkan diri sebagai pilot tanpa alasan yang jelas.

Nusirwin menjelaskan bahwa pada 21 November 2005 silam, Lion Air dan Prayudi telah membuat suatu perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut, Prayudi wajib bekerja kepada Lion Air selama lima tahun, terhitung 21 November 2005 sampai 20 November 2010.

Namun, pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kerja tanpa alasan yang jelas. Padahal berdasarkan perjanjian, apabila mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, maka wajib memberi tahu kan secara tertulis kepada Lion Air tiga bulan sebelumnya. "Tapi hal itu tidak dilakukan," ujar Nusirwin akhir pekan ini.

Karena itu, Lion Air mengaku menderita kerugian. Nusirwin membeberkan rincian kerugian yang diderita Lion Air akibat pengunduran diri bekas pilotnya tersebut. Menurutnya, Prayudi wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$ 13.200. Namun, karena sudah dibayar US$ 3.200, jadi sisanya US$ 10.000 yang harus dibayar.

Ganti kerugian sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, kerugian karena tidak membawa penumpang sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp 27 miliar.

Atas kerugian tersebut, Lion Air meminta majelis hakim melakukan sita jaminan atas semua harta kekayaan Prayudi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Termasuk harta yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Lion Air mengklaim memiliki bukti yang kuat dan sah menurut hukum terhadap kerugian tersebut. karena itu, Lion Air meminta agar putusan majelis dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain. Lion Air juga meminta majelis hakim mendenda Prayudi jika terjadi keterlambatan pembayaran sebesar Rp 1 juta per hari.

Sementara, sejak kasus ini bergulir di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum Prayudi tidak pernah menghadiri persidangan. Sehingga perkara ini sudah memasuki agenda keputusan. Namun ketua majelis hakim Herdi Agusten, menunda persidangan lantaran salah seorang hakim anggota berhalangan hadir. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan Kamis (24/11) pekan depan dengan agenda putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×