Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Melansir surat resmi Kemenag, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 19-21 Februari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing.
"Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh panitia seleksi CPPPK Kemenag, terdapat pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus administrasi," jelas Kemenag.
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa dicek di link berikut:
chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pasca-sanggah-cpppk-tahap-ii-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024-signedpdf.pdf
Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id
Kemenag juga menjelaskan, bagi pelamar yang Namanya tercantum pada link di atas, maka:
- Pelamar berhak mengikuti seleksi kompetensi
- Pelamar dapat mencetak kartu tanda ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada Waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2024.
Sedangkan bagi pelamar yang sudah mengajukan sanggah namun namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus.
Tonton: Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta
Mereka dapat melihat lasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya: Importir Minuman Beralkohol Kesulitan Peroleh Izin Impor
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Cimahi dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News