CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Link Hasil Akhir Optimalisasi PPPK Kemenag, Cek Aturan Pengisian DRH & Pemberkasan


Kamis, 21 September 2023 / 06:28 WIB
Link Hasil Akhir Optimalisasi PPPK Kemenag, Cek Aturan Pengisian DRH & Pemberkasan
ILUSTRASI. Link Hasil Akhir Optimalisasi PPPK Kemenag, Cek Aturan Pengisian DRH & Pemberkasan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Pengumuman Hasil Akhir Optimalisasi PPPK Kemenag - Jakarta. Simak link pengumuman hasil akhir optimalisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022. Bagi yang lolos optimalisasi PPPK Kemenag 2022, segera lakukan pemberkasan dengan aturan sebagai berikut.

Kemenag telah mengeluarkan pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022. Pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022 dapat di akses di website Kemenag.go.id.

Selain itu, pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022 juga bisa dilihat langsung melalui link ini.

Nama peserta yang lolos pada pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022 ini tidak akan berubah. Pasalnya, pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022 ini dilakukan setelah masa sanggah.

Baca Juga: Gaji Hingga Rp 11 Juta, Ini Formasi PPPK Kemensetneg & Setkab, Klik Sscasn.bkn.go.id

Dilansir dari website resmi Kemenag, masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon PPPK Kemenag 2022 sudah berakhir. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing.

Tahap berikutnya adalah pemberkasan. Lalu apa aturan pemberkasan Kemenag 2022?

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kemenag telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus hasil akhir optimalisasi PPPK 2022 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023)

Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi Kemenag 2022.

Berikut aturan pemberkasan PPPK 2022 Kemenag hasil optimalisasi:

a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya.

Itulah informasi link pengumuman hasil akhir optimalisasi PPPK 2022. Selamat untuk Anda yang lolos hasil akhir optimalisasi PPPK 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×