kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkeu proyeksi penerimaan pajak korporasi turun 4,24% di tahun 2021


Senin, 28 Desember 2020 / 12:48 WIB
Kemenkeu proyeksi penerimaan pajak korporasi turun 4,24% di tahun 2021
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pada 2021 sebesar RP 215 triliun. Asal tahu saja, angka tersebut turun 4,24% dari proyeksi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 224,53 triliun. 

Adapun postur penerimaan pajak pada 2021 ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. 

Alhasil, penurunan penerimaan PPh Badan mempengaruhi penerimaan PPh non-migas. Kemenkeu menargetkan tahun depan PPh non-migas sebesar Rp 638 triliun, turun tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 yang capai Rp 638,52 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang tahun depan PPh non-migas masih akan tertekan, terutama akibat PPh Pasal 25/29 Badan.

Baca Juga: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Dia bilang, outlook PPh Badan tahun 2021 merupakan refleksi kondisi kegiatan usaha tahun 2020. Menurut Yoga, di tahun ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan atau bahkan mengalami kerugian. Tak lain, ini diakibatkan dampak pandemi virus corona.

Oleh karena itu, Yoga menyampaikan PPh Pasal 29 bulan April 2021 mendatang juga kemungkinan akan mengalami penurunan dibandingkan realisasi di periode sama tahun ini. “Demikian juga PPh Pasal 25 yang basis penghitungannya adalah penghasilan kena pajak tahun 2020,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).

Sebagai catatan, selain PPh Pasal 25/29 Badan dalam Perpres 113/2020 basis pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 sebesar Rp 133,8 triliun, turun 0,58% year on year (yoy). 

Sementara itu, sisanya masih mencatatkan target pertumbuhan positif antara lain PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 23 (5,9%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%). 

Selanjutnya: Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×