CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.924   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Lima Perusahaan Bayar Uang Komitmen


Jumat, 19 September 2008 / 19:06 WIB
Lima Perusahaan Bayar Uang Komitmen


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Test Test

JAKARTA. Niat pemerintah menarik jaminan pembayaran utang lima perusahaan batubara nampaknya berjalan lancar. Sebab, kemarin (19/9) empat perusahaan batubara akhirnya melunasi jaminan pelunasan royalti sehingga totalnya mencapai Rp 600 miliar.

Empat perusahaan itu adalah PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin Indonesia. Sebelumnya, pada Kamis (18/9), PT Kideco Jaya Agung sudah membayar lebih dahulu uang komitmen sebear Rp 110 miliar. "Jadi semua lima perusahaan batubara itu sudah membayar sesuai komitmen masing masing," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat kemarin (19/8).

Adaro menyerahkan jaminan pembayaran utang sebesar Rp 150 miliar, Arutmin Indonesia membayar Rp 100 miliar, Berau Coal menyerahkan Rp 90 miliar, Kaltim Prima Coal melunasi Rp 150 miliar. "Mereka menunjukkan iktikad baik dengan menyetor Rp 600 miliar sebagai penyelesaian hak dan kewajiban dengan pemerintah," kata Hadiyanto.

Selanjutnya, uang jaminan itu akan diperhitungkan setelah pemerintah dan pengusaha menetapkan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sekarang baru akan dihitung berapa kewajiban pemerintah dan kewajiban kontraktor," jelas Hadiyanto.

Kepala BPKP Didi Widayadi memperkirakan proses Audit baru selesai pertengahan Oktober 2008. ''Yang sudah mereka bayarkan akan ditahan sampai Tim Optimalisasi Penerimaan Negara yang dipimpin oleh BPKP menyelesaikan perhitungan royalti dan reimbursement yang menjadi hak dan kewajiban kontraktor dan pemerintah,'' ujar Didi.

Didi mengungkapkan, audit juga memeriksa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lima perusahaan itu selama rentang waktu 2001-2008 dan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1983 sampai 2008. BPKP akan secara rinci mengidentifikasi seluruh komponen yang terkait dengan royalti dan reimbursement batubara. Dalam audit itu, BPKP menerjunkan 28 auditor.

Sementara, PT BHP Kendilo Coal akan membayar uang jaminannya secara terpisah. Sebab Kendilo tidak ikut menandatangani kesepakatan bersama lima kontraktor di BPKP. Namun, Kendilo telah menyiapkan uang sebesar US$6 juta di Bank of Amerika cabang Singapura.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×