kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kideco dan Adaro Tepat Janji


Kamis, 18 September 2008 / 20:30 WIB
Kideco dan Adaro Tepat Janji
ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Penyelesaian tunggakan royalti batubara senilai Rp 7 triliun mulai menunjukkan titik terang. Siang tadi (18/9) dua dari enam perusahaan batubara penunggak royalti telah menyetorkan uang jaminan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT. Kideco dan Adaro Energy. Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, PT Kideco dan Adaro menyerahkan uang tunggakan masing-masing senilai Rp 110 miliar dan Rp 150 miliar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sekadar mengingatkan, enam perusahaan berjanji menyerahkan uang jaminan Rp 600 miliar. Uang komitmen ini merupakan titik kompromi antara pemerintah dan pengusaha. Para pengusaha akan melunasi sisa royalty setelah pemerintah membayar kelebihan pajak yang telah mereka bayarkan selama ini.

Dengan kesediaan Adaro dan Kideco, berarti tinggal 4 perusahaan lagi yang belum memenuhi komitmen. Yakni, Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kendilo Coal Indonesia, dan Berau Coal.

Pemerintah, kata Hadiyanto, tidak mempersoalkan jika pembayaran tunggakan royalti dilakukan secara bertahap. Yang penting mereka mau bayar dan tidak ingkar janji. "Mudah-mudahan hari ini, karena beberapa dari mereka harus berkonsultasi dengan pemegang saham di luar negeri seperti di Australia, dan Belanda," kata Hadiyanto tentang empat perusahaan lainnya itu.

Tentang pencekalan bagi petinggi perusahaan batubara, Hadiyanto belum dapat memastikan kelanjutannya. "Kita akan lihat aturan pencekalan. Mereka memang sudah menunjukkan itikad baik terhadap permasalahan ini. Tapi, agar tidak ada masalah baru, pemerintah harus menyelesaikan audit dulu, " katanya.
Yang dimaksud Hadiyanto adalah audit BPKP. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan inilah yang akan dijadikan dasar pembayaran reimbursement yang diminta pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×