kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lima penyakit penghambat pembangunan versi SBY


Senin, 21 Februari 2011 / 13:58 WIB
Lima penyakit penghambat pembangunan versi SBY
ILUSTRASI.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

BOGOR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan ada lima penyakit yang menghambat proses pembangunan nasional. Kelima penyakit tersebut merupakan hasil evaluasi SBY setelah menjabat presiden selama enam tahun.

Ada pun lima penyakit itu yakni, pertama, pemerintah pusat terutama proses birokrasinya sering lambat dan bahkan tidak sejalan dengan sebuah rencana. "Menteri mengerti, begitu mengalir ke kementerian sering terhenti, sebulan dua bulan tiga bulan tidak ada beritanya," kata SBY dalam rapat kerja pemerintah pusat dan daerah bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (21/2).

Kedua, pemerintah daerah sering lantaran ada kepentingan sendiri sehingga menghambat. SBY memberi contoh, ada sebuah rencana investasi bagus untuk kabupaten/kota dan gubernur sudah setuju tapi bupati/walikota tidak setuju.

Sayangnya, laporan ke presiden terlambat. "Kalau dilapori dari dulu mesti saya suruh selesaikan dengan tuntas," imbuh SBY.

Ketiga, investor ingkar janji gagal memenuhi komitmen dan rencananya. Keempat, tidak segera memperbaiki regulasi yang menghambat investasi.

Kelima, ada kepentingan atau proses politik yang tidak sehat di pusat maupun daerah. Seharusnya, kata SBY, politik dan demokrasi menjadi solusi untuk kepentingan bersama. "Mari kita bersama-sama bertanggungjawab kepada rakyat," ajak SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×