kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tim Setya Novanto siapkan saksi perkara


Kamis, 04 Januari 2018 / 12:42 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada dasarnya kami terima putusan dari majelis hakim," ungkap kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/1).

Dengan demikian, pihaknya telah menyiapkan diri agar perkara ini dapat dilakukan secara cermat. Termasuk soal hal kerugian negara. "Tentunya kami minta keterangan dari saksi yang akan dihadirkan, apakah memang betul ada kerugian keuangan negara atau tidak," tambahnya.

Terlebih menurutnya, jumlah kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu hanya berdasarkan berkas dari penyidik.

"Nanti kita akan buktikan. Model perhitungan oleh BKPK ini dibenarkan dalam ilmu akuntansi Indonesia atau tidak, karena yang kami tahu audit itu tidak diperiksa. Sepenuhnya dari data-data penyidik lalu dihitung oleh BPKP ini nanti akan kita lihat dipersidangan," tutup Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×