kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tim Setya Novanto siapkan saksi perkara


Kamis, 04 Januari 2018 / 12:42 WIB
Tim Setya Novanto siapkan saksi perkara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada dasarnya kami terima putusan dari majelis hakim," ungkap kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/1).

Dengan demikian, pihaknya telah menyiapkan diri agar perkara ini dapat dilakukan secara cermat. Termasuk soal hal kerugian negara. "Tentunya kami minta keterangan dari saksi yang akan dihadirkan, apakah memang betul ada kerugian keuangan negara atau tidak," tambahnya.

Terlebih menurutnya, jumlah kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu hanya berdasarkan berkas dari penyidik.

"Nanti kita akan buktikan. Model perhitungan oleh BKPK ini dibenarkan dalam ilmu akuntansi Indonesia atau tidak, karena yang kami tahu audit itu tidak diperiksa. Sepenuhnya dari data-data penyidik lalu dihitung oleh BPKP ini nanti akan kita lihat dipersidangan," tutup Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×