Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada dasarnya kami terima putusan dari majelis hakim," ungkap kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/1).
Dengan demikian, pihaknya telah menyiapkan diri agar perkara ini dapat dilakukan secara cermat. Termasuk soal hal kerugian negara. "Tentunya kami minta keterangan dari saksi yang akan dihadirkan, apakah memang betul ada kerugian keuangan negara atau tidak," tambahnya.
Terlebih menurutnya, jumlah kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu hanya berdasarkan berkas dari penyidik.
"Nanti kita akan buktikan. Model perhitungan oleh BKPK ini dibenarkan dalam ilmu akuntansi Indonesia atau tidak, karena yang kami tahu audit itu tidak diperiksa. Sepenuhnya dari data-data penyidik lalu dihitung oleh BPKP ini nanti akan kita lihat dipersidangan," tutup Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News